Sunday, 24 November 2013
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Diklat Tehnis Fungsional
Tugas Pokok : Memimpin, merencanakan mengatur dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan kegiatan sub bidang Diklat teknis Fungsional yang meliputi penyiapan bahan/daftar nominatif pegawai negeri sipil daerah yang potensial untuk mengikuti Diklat Teknis Fungsional.
Uraian Tugas :
1. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran sub bidang Diklat Teknis fungsional;
2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
4. Memantau kegiatan bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
5. Menyiapkan bahan/data dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan dinas terkait guna pengisian daftar nominative PNS daerah yang memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Teknis Fungsional;
6. Menyiapkan daftar nominative pegawai negeri sipil daerah yang berpotensi untuk mengikuti Diklat teknis fungsional;
7. Menyiapkan daftar nominative pegawai negeri sipil daerah yang akan mengikuti tugas belajar dan izin belajar;
8. Menyiapkan petunjuk teknis rencana Diklat teknis fungsional pegawai negeri sipil daerah;
9. Meneliti hasil kerja bawahan yang akan disampaikan kepada atasan;
10. Melaksanakan penyelesaian surat izin belajar;
11. Melaksanakan penyelesaian surat tugas belajar;
12. Menyiapkan penyelesaian administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang mengikuti tugas belajar dan ikatan dinas;
13. Menyiapkan administrasi pemberian bantuan bagi Prajab IPDN;
14. Meneliti hasil kerja bawahan yang akan disampaikan kepada atasan;
15. Mengevaluasi hasil kerja bawahan Subbidang Teknis Fungsional;
16. Menyusun laporan hasil kerja Subbidang Diklat teknis Fungsional;
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan;
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment