Adv

Sunday, 24 November 2013

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Diklat Tehnis Fungsional

Tugas Pokok : Memimpin, merencanakan mengatur dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan kegiatan sub bidang Diklat teknis Fungsional yang meliputi penyiapan bahan/daftar nominatif pegawai negeri sipil daerah yang potensial untuk mengikuti Diklat Teknis Fungsional. Uraian Tugas : 1. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran sub bidang Diklat Teknis fungsional; 2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas; 3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan; 4. Memantau kegiatan bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas; 5. Menyiapkan bahan/data dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan dinas terkait guna pengisian daftar nominative PNS daerah yang memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Teknis Fungsional; 6. Menyiapkan daftar nominative pegawai negeri sipil daerah yang berpotensi untuk mengikuti Diklat teknis fungsional; 7. Menyiapkan daftar nominative pegawai negeri sipil daerah yang akan mengikuti tugas belajar dan izin belajar; 8. Menyiapkan petunjuk teknis rencana Diklat teknis fungsional pegawai negeri sipil daerah; 9. Meneliti hasil kerja bawahan yang akan disampaikan kepada atasan; 10. Melaksanakan penyelesaian surat izin belajar; 11. Melaksanakan penyelesaian surat tugas belajar; 12. Menyiapkan penyelesaian administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang mengikuti tugas belajar dan ikatan dinas; 13. Menyiapkan administrasi pemberian bantuan bagi Prajab IPDN; 14. Meneliti hasil kerja bawahan yang akan disampaikan kepada atasan; 15. Mengevaluasi hasil kerja bawahan Subbidang Teknis Fungsional; 16. Menyusun laporan hasil kerja Subbidang Diklat teknis Fungsional; 17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan;

No comments:

Post a Comment